You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pagar Perumahan Bukit Bintaro Ilegal
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pagar Perumahan Bukit Bintaro Ilegal

Pagar perumahan Bukit Mas, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, yang menutup akses jalan warga di RW 05 dan RW 07, ilegal. Selain berdiri di atas lahan fasos-fasum, pembangunan tembok tidak disertakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jadi kalau sampai ditembok dan menghambat akses warga jelas itu melanggar aturan. Terlebih itu fasos fasum DKI dan pendirian tembok tanpa IMB,

Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Iswan Ahmadi mengatakan, lahan lokasi tembok warga perumahan Bukit Mas merupakan aset pemda. Karena itu, masyarakat yang menembok pagar di lokasi tersebut menyalahi aturan.

"Itu kan fasos fasum yang diserahkan dari pengembang kepada pemda untuk kepentingan umum. Jadi tidak boleh asal dipagar," ujarnya, Selasa (31/5).

Pagar Perumahan Bukit Mas Segera Dibongkar

Fasos/fasum tersebut menurutnya sudah diserahkan oleh pengembang sejak tahun 2000 lalu. Menurutnya juga sudah ada serah terima kepada pemerintah daerah untuk digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.

"Saat ini masyarakat di sana butuhnya akses jalan, jadi mereka dari Jalan Mawar ke Jalan Veteran bisa lebih cepat. Kalau memutar ke arah selatan selain lebih jauh juga akses jalannya sempit," katanya.

Jika pemilik kompleks tersebut menutup dengan alasan keamanan menurutnya sejak awal sudah diberikan sejumlah opsi. Salah satunya dengan dipasang portal dengan sistem buka tutup.

"Jadi kalau sampai ditembok dan menghambat akses warga jelas itu melanggar aturan. Terlebih itu fasos fasum DKI dan pendirian tembok tanpa IMB," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye1362 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1241 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1118 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye766 personDessy Suciati