You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Pariwisata Gelar Sosialisasi Operasional Tempat Hiburan
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Tempat Hiburan akan Dipasangi Stiker

Seluruh tempat hiburan malam di Jakarta diminta mematuhi aturan operasional selama bulan Ramadan. Untuk mempermudah pengawasan dan sebagai informasi bagi masyarakat, Dinas Pariwisata dan Kebudayan DKI Jakarta akan memasang stiker yang diperkenankan atau tidak boleh beroperasi.

Kami juga akan memasang stiker ke tempat hiburan. Jika berwarna hijau boleh buka dan warna merah tutup

Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jamhuri Androfa mengatakan, jam buka tutup tempat hiburan selama Ramadan diatur Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 98 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 yang mengatur pengusaha hiburan seperti diskotek, panti pijat dan klub malam wajib tutup.

"Dia wajib tutup kalau berdiri sendiri. Tapi jika bergabung dengan hotel boleh buka mulai pukul 20.30 hingga 01.30," katanya, saat memberikan sosialisasi kepada puluhan pengusaha tempat hiburan di Jakarta Pusat, Jumat (3/6).

Izin Usaha Pariwisata Langgar Jam Operasional akan Dicabut

Lebih lanjut, jika tempat hiburan tersebut melanggar ketentuan akan diberikan sanksi. Mulai pemberian dari peringatan 1, 2, 3 hingga pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), bila tetap membandel.

"Tapi kalau menjual narkoba akan diberikan peringatan keras. Jika terulang kembali harus ditutup," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menempelkan stiker mengenai tempat hiburan yang boleh buka dan tutup selama bulan Ramadan. Stiker tersebut agar masyarakat mengetahui mana saja hiburan yang diperkenankan beroperasi.

"Kami juga akan memasang stiker ke tempat hiburan. Jika berwarna hijau boleh buka dan warna merah tutup," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2690 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2239 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1573 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1044 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1006 personBudhi Firmansyah Surapati