You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Pariwisata Gelar Sosialisasi Operasional Tempat Hiburan
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Tempat Hiburan akan Dipasangi Stiker

Seluruh tempat hiburan malam di Jakarta diminta mematuhi aturan operasional selama bulan Ramadan. Untuk mempermudah pengawasan dan sebagai informasi bagi masyarakat, Dinas Pariwisata dan Kebudayan DKI Jakarta akan memasang stiker yang diperkenankan atau tidak boleh beroperasi.

Kami juga akan memasang stiker ke tempat hiburan. Jika berwarna hijau boleh buka dan warna merah tutup

Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jamhuri Androfa mengatakan, jam buka tutup tempat hiburan selama Ramadan diatur Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 98 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 yang mengatur pengusaha hiburan seperti diskotek, panti pijat dan klub malam wajib tutup.

"Dia wajib tutup kalau berdiri sendiri. Tapi jika bergabung dengan hotel boleh buka mulai pukul 20.30 hingga 01.30," katanya, saat memberikan sosialisasi kepada puluhan pengusaha tempat hiburan di Jakarta Pusat, Jumat (3/6).

Izin Usaha Pariwisata Langgar Jam Operasional akan Dicabut

Lebih lanjut, jika tempat hiburan tersebut melanggar ketentuan akan diberikan sanksi. Mulai pemberian dari peringatan 1, 2, 3 hingga pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), bila tetap membandel.

"Tapi kalau menjual narkoba akan diberikan peringatan keras. Jika terulang kembali harus ditutup," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menempelkan stiker mengenai tempat hiburan yang boleh buka dan tutup selama bulan Ramadan. Stiker tersebut agar masyarakat mengetahui mana saja hiburan yang diperkenankan beroperasi.

"Kami juga akan memasang stiker ke tempat hiburan. Jika berwarna hijau boleh buka dan warna merah tutup," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4013 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2774 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1745 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1555 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1418 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik