11 Loket Penjualan Tiket di Luar Terminal akan Ditutup
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memperpanjang izin loket penjualan tiket di luar terminal. Upaya ini dilakukan agar tidak ada lagi terminal bayangan. Semua armada dan penjualan tiket harus berada di dalam terminal.
Ini supaya semua PO Bus masuk ke dalam terminal, tidak boleh ada lagi terminal bayangan
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, akan bersurat ke BPTSP DKI agar tidak lagi memperpanjang perizinan 11 tempat penjualan tiket di luar terminal. Diketahui, masa berlaku perizinan mereka akan habis pada Oktober dan Desember mendatang.
"Saya akan bersurat ke BPTSP DKI agar tidak memperpanjang perizinan mereka lagi. Ini supaya semua PO Bus masuk ke dalam terminal, tidak boleh ada lagi terminal bayangan," kata Andri, Selasa (14/6).
PO Bus Hanya Dapat Satu Loket di PulogebangMenurutnya, upaya ini dilakukan guna menjawab keluhan para pengurus PO Bus, yang akan masuk Terminal Pulogebang. Mereka sempat berdemo pada Senin (13/6) kemarin dan memprotes masih banyaknya terminal bayangan. Termasuk lima loket penjualan tiket di luar terminal yang ada di Jakarta Timur.
Sekadar diketahui, ke-11 loket penjualan tiket di luar terminal itu masing-masing adalah PO Gunung Harta di Jalan Raya Bekasi KM 21 No 18 Jakarta Utara, PO Raya Jalan Raya Bekasi No 14 Jakarta Utara, PO Garuda Mas Cabang Jakarta Jalan Raya Bekasi No 11-11A Jakarta Utara, PO Gunung Harta Jalan Supriyadi, Rambutan, Jakarta Timur, PO Kramat Djati Cabang Jakarta di Jalan Ciputat Raya No 190 Jakarta Selatan dan Jalan Raya Bogor No 1 Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selanjutnya PO Primajasa Jalan Mayjen Sutoyo no 32 Cawang, Jakarta Timur, PO Safari Dharma Raya Jalan Raya Kebayoran Lama No 40 Jakarta Selatan. Kemudian PO Sinar Jaya di tiga lokasi, yakni di Jalan DI Panjaitan No 12 Jakarta Timur, Jalan Pemuda No 7 Jakarta Timur dan Jalan Raya Pasar Jumat RT 08/07 Jakarta Selatan.