You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Layanan PTSP Jakbar Kerap Dikeluhkan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Layanan PTSP Jakbar Kerap Dikeluhkan

Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, meminta petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, kecamatan tidak mempersulit permohonan perizinan domisili yang diajukan oleh warga yang memiliki usaha kecil.

Banyak laporan pengaduan yang masuk ke gubernur. Mohon ini menjadi perhatian

"Misalnya, warga yang memiliki usaha service barang elektronik mau mengajukan surat izin domisili ke PTSP kelurahan, tidak perlu pakai izin lingkungan karena usaha yang dikelola tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Bikin pusing orang saja," ujar Anas, Selasa (21/6).

Ia mengatakan, permohonan izin domisili yang diajukan pemilik usaha kecil ke PTSP sebagai salah satu syarat mengajukan pinjaman modal usaha ke perbankan.

PTSP Jakbar Layani 5.471 Perizinan

"Kalau tidak punya izin domisili, mereka tidak bisa mengajukan permohonan bantuan modal usaha," katanya.

Anas juga meminta agar permohonan IMB yang diajukan oleh pengurus sekolah swasta di Jakarta Barat juga tidak dipersulit. Banyak sekolah swasta di Jakarta Barat yang tidak dapat mengurus IMB karena melanggar garis sepadan jalan dan jalur hijau.

"Keluarkan izin yang diperbolehkan sesuai KRK. Tidak mungkin, bangunan sekolah dibongkar dahulu, baru dikeluarkan IMB nya. Banyak laporan pengaduan yang masuk ke gubernur. Mohon ini menjadi perhatian," ungkapnya.

Persoalan  disebabkan operasional sekolah sudah berjalan  puluhan tahun lamanya sehingga saat dilakukan pengukuran untuk permohonan IMB, ternyata terkena rencana pembangunan.

"Solusi tepat penyelesaian, petugas PTSP cukup meminta surat pernyataan dari pengurus sekolah yang hendak mengajukan IMB berisi jika di kemudian hari sebagian lahan sekolah terkena rencana pembangunan jalan, maka bersedia dibongkar sendiri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1658 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1647 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1549 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1450 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1341 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik