PTSP Pulau Seribu Layani 76 Berkas Pemohon
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama dengan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu serta unit lainnya melayani sedikitnya 76 permohonan berkas warga Kelurahan Pulau Tidung dalam layanan jemput bola.
Total berkas yang diterima ada 76 permohonan dan langsung diproses saat itu juga. Kita bersinergi dengan unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait
"Ini merupakan program rutin. Total berkas yang diterima ada 76 permohonan dan langsung diproses saat itu juga. Kita bersinergi dengan unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait," ujar Lamhot Tambunan, Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Jumat (22/7).
Dikatakannya, kegiatan kemarin dipusatkan di kantor Kelurahan Pulau Tidung, namun pelayanan keliling tersebut dibatasi hanya hingga pukul 13.00 saja.
Hambat Pelayanan, Petugas PTSP Bakal Ditindak"Layanan terbanyak soal kependudukan dan cacatan sipil, selebihnya soal ijin, pajak dan lain-lain hanya beberapa saja," tandasnya.
Ditambahkannya, dari beberapa pelayanan tersebut dukcapil melayani 28 berkas, NPWP 18 berkas dan selebihnya perijinan dan lain-lain.