You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kios Dua Lantai di Jl Buncit Raya Tutup Saluran Air Selama Puluhan Tahun
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Kios di Jl Buncit Raya Tutup Saluran Air

Sebuah bangunan berlantai dua di Jalan Buncit Raya RT 03/05, Kelurahan Duren Tiga, Pancoran, tepatnya di perempatan Basmar diketahui menutup saluran air selama puluhan tahun.

Pemiliknya sudah ketemu dan dia buat pernyataan kesanggupan membongkar hari Rabu rencananya

Kios yang berdiri sejak tahun 1986 ini dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya. Saat ini, pemiliknya  masih tinggal di sekitar Duren Tiga.

Lurah Duren Tiga, Endang Mulahatmi mengatakan, penemuan kios permanen yang berdiri di atas saluran air berawal dari pantauan petugas di lapangan. Saluran air yang tertutup bangunan itu sepanjang 7-8 meter. Dengan pendekatan persuasif pemilik siap membongkar sendiri bangunannya.

Djarot Ingatkan Pejabat Jaga Kebersihan Lingkungan

"Itu sudah lama kosong tidak beroperasi dan pemilik dulu tinggal masih di wilayah Duren Tiga. Pemiliknya sudah ketemu dan dia buat pernyataan kesanggupan membongkar hari Rabu rencananya," ungkap Endang, Senin (1/8).

Dikatakan Endang, akan ada pertemuan lanjutan antara pihak kelurahan dengan pemilik kios untuk membahas teknis penertiban.

"Belum diukur, nanti teknisnya seperti apa besok baru ketemu lagi sama pemilik," tandas Endang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1205 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati