You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Puslabfor Olah TKP di Apartemen Parama
photo Suparni - Beritajakarta.id

Puslabfor Lakukan Olah TKP di Apartemen Parama

Sebanyak empat anggota tim Pusat laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes POLRI hari ini melakukan olah tempat kejadian perkara di Apartemen Parama, Jalan RA Kartini, Cilandak Barat, Cilandak Jakarta Selatan yang terbakar Minggu (14/8) lalu.

Ini hari ketiga kita lakukan olah TKP bersama tim Laboratorium Forensik Mabes Polri, dan terus melakukan pendalaman sementara enam saksi juga sudah kita periksa

"Ini hari ketiga kita lakukan olah TKP bersama tim Laboratorium Forensik Mabes Polri, dan terus melakukan pendalaman sementara enam saksi juga sudah kita periksa," ujar AKBP Eko Hadi Santoso, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Selasa (16/8).

Enam saksi itu diantaranya, sekuriti apartemen, pihak managemen, dan beberapa korban. Namun untuk pengembangan lebih lanjut jika dibutuhkan akan memanggil pihak-pihak lain untuk dijadikan saksi tambahan.

Pemprov DKI akan Panggil Pengelola Apartemen Parama

"Untuk hasil olah TKP baru bisa diketahui berdasarkan hasil uji laboratorium hingga tiga hari kedepan," tandasnya.

Sementara itu pantauan, Beritajakarta.com masih banyak penghuni yang menurunkan barang-barang mereka untuk pindah dari apartemen tersebut pasca ditinggalkan saat kebakaran lalu. Karena listrik yang telah dipadamkan, maka penghuni yang akan menurunkan barang harus rela melalui tangga darurat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati