You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Tim ini bertugas untuk memantau pembayaran THR oleh  perusahaaan-perusahaan di Jakarta Barat agar m
photo Doc - Beritajakarta.id

Sudin Nakertrans Siapkan Tim Pengawas THR

Untuk melakukan pengawasan pembayaran tunjangan hari raya (THR), Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Barat menerjunkan tim pengawas khusus. Tim ini bertugas untuk memantau pembayaran THR oleh  perusahaaan-perusahaan di Jakarta Barat agar memenuhi kewajibannya sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Upaya itu kami lakukan agar para pekerja mendapatkan haknya tepat waktu, sehingga dapat mempersiapkan kebutuhannya sebelum Lebaran

Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Barat, Suhari mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan diwajibkan membayar THR kepada karyawannya paling lambat seminggu atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk itulah pihaknya menurunkan tim khusus pengawas THR.

"Tim pengawas bertugas memonitor pelaksanaan pembayaran THR. Baik dengan terjun ke lapangan atau melalui telepon ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan telah diberikannya THR. Upaya itu kami lakukan agar para pekerja mendapatkan haknya tepat waktu, sehingga dapat mempersiapkan kebutuhannya sebelum Lebaran,” ujar Suheri, Senin (14/7).

Pegawai Komisi Informasi DKI 5 Bulan Tak Digaji

Selain melakukan pengawasan, Sudin Nakertrans Jakarta Barat juga membuka pos pengaduan terkait pembayaran THR. “Sebab dalam praktiknya, dengan berbagai macam alasan masih ada saja pemilik perusahaan yang nakal enggan untuk membayar THR terhadap karyawannya,” tegas Suheri.

Di Jakarta Barat terdapat sekitar 4.000 perusahaan dengan jumlah pekerja sekitar 126 ribu orang. Mulai dari perusahaan yang bergerak di bidang  industri garmen, otomotif, jasa, pusat perbelanjaan, perkantoran dan lain-lain.

Besarnya THR sudah diatur sesuai ketentuan yang berlaku, di mana pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1-2 tahun  secara terus menerus atau lebih, mendapatkan satu bulan upah. Pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan THR secara proporsional.

“Jika terjadi pelanggaran dalam pembayaran THR, maka akan kami panggil pengusahanya, dan bila tetap membandel akan kami beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye2339 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye913 personNurito
  3. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye799 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. MRT Terapkan Tarif Rp1 pada 22, 27, dan 28 Juni 2026

    access_time21-06-2026 remove_red_eye788 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye748 personAldi Geri Lumban Tobing