Kasus Aset DKI di Kebayoran Lama Masih Didalami
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan penjualan aset lahan fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seluas 2.975 meter persegi di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandria RT 08/01, Grogol Utara, Kebayoran Lama.
Kita sudah tetap dua tersangka, MI dan AS. Sebentar lagi masuk persidangan
Hingga kini, pihak Kejari sudah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial MI dan AS.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Yuvandi Yazid mengatakan, lahan yang seharusnya diperuntukan sebagai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), oleh pihak ketiga diduga telah dijual dengan harga 15 juta per meter tanpa mekanisme yang benar.
Aset DKI di Tanjung Barat Diambil AlihSebelum dijual pada tahun 2014, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang seolah-olah milik ahli waris berinisial IR.
"Kita sudah tetap dua tersangka, MI dan AS. Sebentar lagi masuk persidangan," ujarnya, Senin (5/9).
Dikatakan Yuvandi, kedua tersangka masing-masing MI diduga berperan sebagai sebagai calo tanah. Sedangkan AS yang merupakan Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Selatan.
Keduanya masih di tahan di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara berpotensi kehilangan aset senilai sekitar Rp 150 miliar. Kini, lahan milik Pemprov DKI itu sudah disita oleh Kejari dan akan dikembalikan setelah proses hukum selesai.
"Penyitaan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai ada ketetapan hukum tetap," tandasnya.