You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jakbar Mulai Sosialisasikan Kartu E-Voucher
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Jakbar Mulai Sosialisasikan Kartu E-Voucher

Terhitung mulai Januari 2017, puluhan ribu Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima bantuan beras miskin (raskin) di Jakarta Barat tidak lagi mendapat raskin dari pemerintah.

Saat ini kami sosialisasikan pada lurah, camat, Sudin Sosial dan SKPD terkait. Selanjutnya mereka mensosialisasikan pada masyarakat

Sebagai gantinya, bantuan diberikan melalui kartu e-Voucher. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, mulai mensosialisasikan perubahan kepada lurah, camat dan satuan perangkat kerja daerah (SKPD) terkait.

Kapala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) Jakarta Barat, Nuraini Silviana mengatakan, kebijakan mengganti pemberian raskin menjadi e-Voucher berlaku di seluruh Indonesia. Sehingga RTS penerima bantuan tidak akan lagi mendapat raskin.

Lurah dan Camat Harus Cek Data Penerima Raskin

“Pengantian itu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Kamis (15/9).

Dijelaskan Nuraini, total RTS di Jakarta Barat sebanyak 47.628. Mulai awal 2017, setiap bulan mereka akan mendapat kartu e-Voucher senilai Rp 110 ribu. Dengan kartu itu, masyarakat dapat membeli sembako seperti susu, telur dan lain-lain sesuai batas nominal dalam voucher di toko yang ditunjuk bank rekanan program.

"Saat ini kami sosialisasikan pada lurah, camat, Sudin Sosial dan SKPD terkait. Selanjutnya mereka mensosialisasikan pada masyarakat,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3243 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2860 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1609 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1433 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1182 personFolmer