You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishub DKI Siapkan 11 Terminal Bus
"Sedangkan sembilan terminal bantuan, diantaranya adalah Terminal Tanjung Priok, Pinang Ranti, Rawamangun dan Pulogebang yang merupakan terminal baru," kata Kepala .
photo doc - Beritajakarta.id

Bus Ekonomi Wajib Pasang Stiker Tarif

Calon penumpang bus ekonomi di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur tidak perlu khawatir ulah oknum Perusahaan Otobus (PO) nakal yang menaikkan tarif secara sepihak. Sebab, pengelola terminal mewajibkan seluruh bus memasang stiker tarif.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh PO bus yang menaikkan tarif sepihak dapat mengadu ke kami

Kepala Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Pulogadung, Muhamad Arafat, mengatakan, pemasangan stiker ini untuk memudahkan calon pemudik yang menggunakan jasa bus AKAP. Mereka tak perlu resah karena tarif batas atas dan bawah sudah tertera dalam stiker tersebut. Stiker dipasang di kaca dalam bagian depan atau di tempat yang mudah dibaca oleh calon pemudik.

Ia berharap, dengan adanya stiker ini para pengurus perusahaan otobus (PO) dapat mematuhinya. Jika ada yang nekat melanggar dengan memberlakukan tuslah atau biaya tambahan akan dikenakan sanksi tegas. Namun pemberian sanksi ini akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI. Sanksi bisa berupa teguran tertulis, surat peringatan, hingga pencabutan izin trayek atau stop operasi.

Awasi Tarif Bus Mudik, Petugas Dishub Menyamar

"Mayarakat dapat melapor ke kami jika ada PO yang nekat meminta biaya tamabahn secara sepihak. Apalagi, tuslah kan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 64 tahun 2013," ujar Muhamad Arafat, Senin (21/7).

Misalnya untuk bus jurusan Jakarta-Pekalongan tarif batas bawah Rp 42.700 dan tarif batas atas Rp 68.900. Kemudian jurusan Jakarta-Tegal tarif batas bawah Rp 35.200 - batas atas Rp 56.900, Jakarta-Medan tarif batas bawah Rp 217.900 dan tarif batas atas Rp 352.400. Untuk Jakarta-Padang, tarif batas bawah Rp 156.100 dan tarif batas atas Rp 252.200.

"Masyarakat yang merasa dirugikan oleh PO bus yang menaikkan tarif sepihak dapat mengadu ke kami. Catat nomor polisi kendaraan dan nama PO serta jurusannya, untuk memudahkan petugas dalam mengambil tindakan," tegasnya.

Sementara, sejumlah pengurus PO mengaku pasrah dengan adanya ketentuan tersebut. Mereka akan mematuhi peraturan yang ada, kendati sebenarnya peraturan tersebut dianggap tidak memihak kepada para PO bus.

Seperti dituturkan Tapid (31), salah seorang pengurus sebuah PO bus jurusan Jakarta-Cirebon. Dia mengatakan, musim arus mudik harusnya musim panen bagi awak bus. Karena itu hanya terjadi setahun sekali. "Tapi pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai tarif, ya kita harus patuhi ini semua," tuturnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4131 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2799 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1789 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1582 personFakhrizal Fakhri
  5. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1454 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik