You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Izin Operasional Diskotek Miles Resmi Dicabut
photo Doc - Beritajakarta.id

Izin Operasional Diskotek Mille's Resmi Dicabut

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin operasional Diskotek Mille's yang beroperasi di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat. Dengan begitu izin operasional diskotek sudah tidak berlaku dan harus setop operasi sejak besok Rabu (12/10).

Intinya hari ini PTSP sudah keluarkan surat pencabutan izin operasional. Mulai besok sudah tidak bisa operasional lagi

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, rencana penutupan sudah dirapatkan bersama jajaran terkait. Ditegaskannya, diskotek tersebut sudah tidak boleh lagi beroperasi.

"Intinya, hari ini PTSP sudah keluarkan surat pencabutan izin operasional. Mulai besok sudah tidak bisa operasional lagi," ujarnya, Selasa (11/10).

DPRD DKI Dukung Diskotek Mille's Ditutup

Untuk pelaksanaan penutupan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Rencana penutupan berupa penyegelan akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai rapat bersama nantinya.

"Besok akan kita gelar rapat bersama dulu. Jadwal penutupan menunggu kesepakatan bersama," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye1222 personAnita Karyati
  2. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1190 personFolmer
  3. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1102 personAnita Karyati
  4. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye927 personDessy Suciati
  5. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye903 personAnita Karyati