You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perampingan Jabatan di DKI Disesuaikan Beban Kerja
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Perampingan Jabatan Disesuaikan Beban Kerja

Penataan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berprinsip pada tepat ukuran dan fungsi, efektif serta efisien untuk perampingan jabatan struktural.

Pengurangan jabatan eselon III hingga IV serta penempatan pegawai negeri sipil (PNS) sesuai beban kerja dan Kompetensi masing-masing

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menjelaskan, perampingan jabatan ini disesuaikan dengan beban kerjanya pegawai.

"Pengurangan jabatan eselon III hingga IV serta penempatan pegawai negeri sipil (PNS) sesuai beban kerja dan Kompetensi masing-masing," kata Sumarsono, di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/11).

DPRD Beri Masukan Raperda Susunan Perangkat Daerah

Dalam implementasi, kata Sumarsono, pengurangan jumlah jabatan struktural diharapkan meningkatkan optimalisasi jabatan fungsional dan mengurangi jumlah anggaran belanja pegawai.

"Arahnya, dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas jabatan fungsional dengan tetap mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh pegawai," tandasnya.

Sumarsono mengungkapkan, penempatan jabatan struktural nantinya akan dilakukan melalui cara pengukuhan terhadap SKPD yang tidak berubah. Sementara SKPD yang berubah akan dilakukan pelantikan.

Hal ini juga sesuai SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B 3116/M.PAN/09/2016.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7663 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5466 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1603 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1434 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1315 personFakhrizal Fakhri