Perampingan Jabatan Disesuaikan Beban Kerja
Penataan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berprinsip pada tepat ukuran dan fungsi, efektif serta efisien untuk perampingan jabatan struktural.
Pengurangan jabatan eselon III hingga IV serta penempatan pegawai negeri sipil (PNS) sesuai beban kerja dan Kompetensi masing-masing
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menjelaskan, perampingan jabatan ini disesuaikan dengan beban kerjanya pegawai.
"Pengurangan jabatan eselon III hingga IV serta penempatan pegawai negeri sipil (PNS) sesuai beban kerja dan Kompetensi masing-masing," kata Sumarsono, di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/11).
DPRD Beri Masukan Raperda Susunan Perangkat DaerahDalam implementasi, kata Sumarsono, pengurangan jumlah jabatan struktural diharapkan meningkatkan optimalisasi jabatan fungsional dan mengurangi jumlah anggaran belanja pegawai.
"Arahnya, dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas jabatan fungsional dengan tetap mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh pegawai," tandasnya.
Sumarsono mengungkapkan, penempatan jabatan struktural nantinya akan dilakukan melalui cara pengukuhan terhadap SKPD yang tidak berubah. Sementara SKPD yang berubah akan dilakukan pelantikan.
Hal ini juga sesuai SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B 3116/M.PAN/09/2016.