You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Melanggar Aturan 36 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Panwaslu
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

34 Alat Peraga Kampanye Liar Ditertibkan di Kepulauan Seribu

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) liar yang bukan produk Kantor Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Tiga di Pulau Panggang dan 31 di Pulau Kelapa

"Ada 34 spanduk dan umbul-umbul yang bukan produk KPU kita tertibkan. Tiga di Pulau Panggang dan 31 di Pulau Kelapa," ujar Syafrudin, Ketua Panwaslu Kepulauan Seribu, Jumat (25/11).

Dikatakan Syafrudin, pemasangan baliho pasangan calon merupakan kewenangan dari KPU dan sudah ditentukan titik-titiknya. Di luar itu dianggap liar apalagi jika tidak dilaporkan ke KPU.

Bawaslu Temukan 34 Pelanggaran

"Baliho ada lima yang dipasang KPU di setiap kelurahan, di luar itu ditertibkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2285 personDessy Suciati
  2. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye1097 personFakhrizal Fakhri
  3. Dukung Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Bank DKI Luncurkan JakMob

    access_time12-05-2025 remove_red_eye894 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye738 personNurito
  5. 900 Anak Meriahkan Peringatan Hardiknas di Jakut

    access_time15-05-2025 remove_red_eye735 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik