You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Denda Hasil OTT Pembuang Sampah di Jakbar Capai Rp 50 Juta
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Denda OTT Pembuang Sampah di Jakbar Capai Rp 50 Juta

Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat dalam periode Oktober-November 2016 telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sebanyak 10 kali. Hasil denda yang terkumpul sebanyak Rp 50 juta.

Bukti dari bulan Oktober-November ini kami telah melakukan OTT sampah sebanyak 10 kali

"Bukti dari bulan Oktober-November ini kami telah melakukan OTT sampah sebanyak 10 kali," ujar Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat, Selasa (6/12).

Menurut Edy, dalam OTT yang dilakukan bukan hanya terhadap warga perseorangan saja yang tertangkap, namun juga ada perusahan atau badan usaha. Padahal denda maksimal untuk pembuang sampah sembarangan mencapai Rp 10 juta.

75 Petugas Gabungan Gelar OTT Sampah

"Tapi memang ada batas tonasenya. Pas kita lakukan penimbangan tonasenya belum melebihi batas yang ditentukan," tandasnya.

Sehingga, pihaknya menjatuhkan sanksi denda rata-rata untuk perusahan sebesar Rp 5 juta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29549 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2250 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1211 personFakhrizal Fakhri
  4. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1178 personDessy Suciati
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri