You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
APBD Sudah Bisa Digunakan, Tak Ada Anggaran Mendahului
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Dana APBD 2017 Sudah Bisa Digunakan Per 1 Januari

Per 1 Januari 2017, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2017 sudah bisa digunakan paska disahkan dalam rapat paripurna 19 Desember 2016 lalu.

Hari ini sudah bisa digunakan. Tidak ada anggaran yang mendahului

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, evaluasi APBD DKI 2017 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah disesuaikan. Sehingga pelaksanaan program dan kegiatan tidak perlu menggunakan anggaran mendahului atau bisa langsung memakai dana dari APBD.

"Hari ini sudah bisa digunakan. Tidak ada anggaran yang mendahului," katanya di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/1).

DPRD Terima Hasil Evaluasi RAPBD 2017

Pria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, anggaran rutin seperti gaji pegawai, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), anggaran telepon, air, listrik dan internet (TALI) sudah bisa digunakan seperti biasanya.

"Anggaran rutin termasuk anggaran yang tidak bisa ditunda. Itu semua bisa dicairkan," ucapnya.

Ia menambahkan, anggaran rutin lainnya yang bisa dicairkan seperti anggaran pakan hewan di Taman Margasatwa Ragunan (TMR). Anggaran itu tidak bisa ditunda karena menyangkut kelangsungan hidup hewan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1734 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1100 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1088 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye904 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye896 personFakhrizal Fakhri