You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
72 Kendaraan di Jakpus Ditindak
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

72 Kendaraan di Jakpus Ditindak

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat berhasil menindak 72 kendaraan yang kedapatan melanggar sejumlah aturan.

Kita akan tindak terus, apalagi parkir liar sangat mengganggu lalu lintas jalan

Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, penindakan menyasar sejumlah wilayah rawan pelanggaran, terutama parkir liar. Diantaranya, Jl Gajah Mada, kawasan Tanah Abang dan Kemayoran.

"Penindakan tidak boleh kendor, makanya kita sisir dua kali sehari agar memberikan efek jera," katanya, Jumat (3/3).

Denda Parkir Liar Capai Rp 1,82 Miliar

Dijelaskan Anggiat, penindakan teridiri dari, 18 sepeda motor dijaring, 26 mobil pribadi di-BAP Polisi dan 10 di-BAP Dishub. Kemudian, 8 unit sepeda motor diberikan sanksi pencabutan pentil dan 11 kendaraan disetop operasi.

"Kita akan tindak terus, apalagi parkir liar sangat mengganggu lalu lintas jalan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

    access_time19-06-2026 remove_red_eye831 personDessy Suciati
  2. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye789 personNurito
  3. Siswi SMA Meninggal Akibat Kabel, Pemprov DKI Bantu Pemakaman dan Beri Santunan

    access_time19-06-2026 remove_red_eye785 personDessy Suciati
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye761 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. HUT Jakarta, PAM JAYA-TP PKK Gratiskan Khitan 2.000 Anak

    access_time19-06-2026 remove_red_eye750 personAldi Geri Lumban Tobing