Parkir Liar di Jl Dewi Sartika Ditertibkan
access_time Jumat, 03 Maret 2017 21:11 WIB
remove_red_eye 4832
person Reporter : Budhi Firmansyah Surapati
person Editor : Toni Riyanto
Parkir liar yang mengokupasi badan jalan dan trotoar di Jl Dewi Sartika, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, ditertibkan. Sebanyak sembilan motor diangkut dan 57 lainnya digembosi petugas.
Saya imbau masyarakat agar tidak parkir di tempat yang dilarang
Kepala Seksi Pengedalian Operasional Sudinhub Jakarta Timur, Slamet Dahlan mengatakan, penertiban dilakukan bersama-sama dengan jajaran TNI/Polri dengan jumlah 35 personel.
"Saya
imbau masyarakat agar tidak parkir di tempat yang dilarang. Penertiban ini juga dalam rangka memberi efek jera," jelasnya, Jumat (3/3).Denda Parkir Liar Capai Rp 1,82 MiliarMenurut Slamet, motor-motor yang diangkut petugas, dibawa ke kantor Kecamatan Kramat Jati. Para pengendara atau pemilik motor langsung diberikan sanksi tilang.
"Pemilik toko yang ada di sekitar lokasi penertiban sudah kami berikan surat peringatan. Tujuannya, agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir di trotoar dan badan jalan," ujarnya.