DPRD akan Gelar Raker Bahas Transportasi Online
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar rapat kerja (raker) bersama sejumlah stakeholder untuk membahas penyelenggaraan transportasi online di Ibukota.
Kita inginkan, sebelum diberlakukan sudah ada kesepakatan antara pihak-pihak terkait
Berdasarkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, kewenangan penentuan tarif transportasi online diserahkan kepada pemerintah daerah.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Tubagus Arif menyatakan, pihaknya akan mengundang Dishub, YLKI dan manajemen Transjakarta untuk mendapat masukan dalam rangka penetapan tarif transportasi online di Ibukota.
4.252 Taksi Online Ikuti Uji Kir"Kita inginkan, sebelum diberlakukan sudah ada kesepakatan antara pihak-pihak terkait," kata Tubagus, Senin (27/3).
Menurutnya, DPRD akan terlibat dalam kewenangan penerapan batas atas dan bawah tarif transportasi online.
"Sesuai peraturan yang berlaku, penentuan tarif diantaranya transportasi dan air melalui persetujuan Gubernur dan Dewan. Penentuan tarif bus Transjakarta saja
juga atas persetujuan dewan," ujarnya.Dewan, lanjut Tubagus, berharap Pemprov DKI Jakarta tidak sekadar menentukan tarif semata. Tapi mempertimbangkan faktor lain, seperti keamanan dan kenyamanan pengguna transportasi online.
"Harus ada badan hukum yang menaungi pengelolaan transportasi online. Selain itu, perlu jaminan keselamatan melalui penggunaan armada laik pakai," tandasnya.