You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
korbang gigitan anjing pitbul
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Gigit Petugas Taman, Anjing Warga Gagal Diobservasi

Petugas Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara yang hendak mengamankan dan membawa seekor anjing berjenis pitbul yang menggigit seorang petugas taman di RT 09/22, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, gagal dilaksanakan. Pasalnya, pemilik anjing menolak dengan alasan anjing tersebut bukan miliknya. 

Makanya hari ini kita berencana akan membawa anjing tersebut untuk diobservasi ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan. Tapi pemilik melalui telpon menolak dan berkilah anjing penggigit bukan miliknya 

Sebelumnya, Kamis (14/8), anjing berwarna coklat tersebut menggigit seorang petugas taman bernama Deni Radiansyah (23), di sebuah taman di RT 12/22, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu korban yang tengah membersihkan taman diserang dan digigit hingga mengalami luka dibagian tangan kanan. Akibatnya, korban sempat mengalami demam hingga harus dirawat di RS Sulianti Saroso.

Cegah Rabies, 62 Anjing Liar Dirazia

Menurut Deni, saat kejadian, anjing tersebut dibawa oleh seorang anak kecil. Selain membawa anjing yang menggigitnya, anak tersebut juga membawa anjing lain.

"Saya sempat larang anak itu membawa anjingnya masuk taman. Tapi saya malah diterjang dan digigit," katanya, Senin (18/8).

Selanjutnya, Deni yang mampu lepas dari serangan tidak menyangka akan mengalami demam di malam hari. Kemudian setelah lapor ke supervisor, ia dibawa ke RS Sulianti Saroso untuk di observasi selama 14 hari.

Kepala Seksi Kecamatan Kelapa Gading, Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara, Liza Engalika, mengaku, sejak Sabtu (16/8) lalu pihaknya telah merekomendasikan anjing tersebut untuk dibawa dan diamankan. Namun, saat anjing akan dibawa untuk observasi, Senin (18/8) istri dari pemilik mengatakan urusan diserahkan ke suami dan anjingnya dilarang untuk dibawa.

"Makanya hari ini kita berencana akan membawa anjing tersebut untuk diobservasi ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan. Tapi pemilik melalui telpon menolak dan berkilah anjing penggigit bukan miliknya," kata Liza.

Menurut Liza, sesuai Perda 11 tahun 1995, seharusnya anjing tidak boleh berkeliaran tanpa pengawasan orang yang berkompeten. Selain itu, saat dibawa keluar rumah, anjing seharusnya dilengkapi dengan penutup moncong.

"Besok kita akan datang lagi. Terakhir kita komunikasi, pemilik mulai melunak dan bersedia kita temui," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus

    access_time24-08-2026 remove_red_eye2152 personDessy Suciati
  2. Lomba Dayung di Pasar Baru Digelar Akhir Agustus

    access_time20-08-2026 remove_red_eye1662 personFolmer
  3. Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan

    access_time24-08-2026 remove_red_eye1342 personDessy Suciati
  4. LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan 26 Agustus

    access_time22-08-2026 remove_red_eye1236 personDessy Suciati
  5. Asyik, Sekarang Ada Bioskop Mini di Rusun Pasar Rumput

    access_time24-08-2026 remove_red_eye948 personBudhi Firmansyah Surapati