You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
korbang gigitan anjing pitbul
korbang gigitan anjing pitbul .
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Gigit Petugas Taman, Anjing Warga Gagal Diobservasi

Petugas Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara yang hendak mengamankan dan membawa seekor anjing berjenis pitbul yang menggigit seorang petugas taman di RT 09/22, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, gagal dilaksanakan. Pasalnya, pemilik anjing menolak dengan alasan anjing tersebut bukan miliknya. 

Makanya hari ini kita berencana akan membawa anjing tersebut untuk diobservasi ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan. Tapi pemilik melalui telpon menolak dan berkilah anjing penggigit bukan miliknya 

Sebelumnya, Kamis (14/8), anjing berwarna coklat tersebut menggigit seorang petugas taman bernama Deni Radiansyah (23), di sebuah taman di RT 12/22, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu korban yang tengah membersihkan taman diserang dan digigit hingga mengalami luka dibagian tangan kanan. Akibatnya, korban sempat mengalami demam hingga harus dirawat di RS Sulianti Saroso.

Cegah Rabies, 62 Anjing Liar Dirazia

Menurut Deni, saat kejadian, anjing tersebut dibawa oleh seorang anak kecil. Selain membawa anjing yang menggigitnya, anak tersebut juga membawa anjing lain.

"Saya sempat larang anak itu membawa anjingnya masuk taman. Tapi saya malah diterjang dan digigit," katanya, Senin (18/8).

Selanjutnya, Deni yang mampu lepas dari serangan tidak menyangka akan mengalami demam di malam hari. Kemudian setelah lapor ke supervisor, ia dibawa ke RS Sulianti Saroso untuk di observasi selama 14 hari.

Kepala Seksi Kecamatan Kelapa Gading, Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara, Liza Engalika, mengaku, sejak Sabtu (16/8) lalu pihaknya telah merekomendasikan anjing tersebut untuk dibawa dan diamankan. Namun, saat anjing akan dibawa untuk observasi, Senin (18/8) istri dari pemilik mengatakan urusan diserahkan ke suami dan anjingnya dilarang untuk dibawa.

"Makanya hari ini kita berencana akan membawa anjing tersebut untuk diobservasi ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan. Tapi pemilik melalui telpon menolak dan berkilah anjing penggigit bukan miliknya," kata Liza.

Menurut Liza, sesuai Perda 11 tahun 1995, seharusnya anjing tidak boleh berkeliaran tanpa pengawasan orang yang berkompeten. Selain itu, saat dibawa keluar rumah, anjing seharusnya dilengkapi dengan penutup moncong.

"Besok kita akan datang lagi. Terakhir kita komunikasi, pemilik mulai melunak dan bersedia kita temui," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1986 personFakhrizal Fakhri
  2. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1786 personDessy Suciati
  3. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1613 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1492 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1170 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik