Parkir Liar, 151 Kendaraan di Jakut Ditindak
Penertiban parkir liar terus digencarkan jajaran Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara. Hari ini, sebanyak 151 kendaraan roda dua dan roda empat berhasil ditindak.
Kita kerahkan 100 personel gabungan, termasuk dari Satpol PP, TNI dan Polri
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, penertiban dilakukan di Jl Yos Sudarso, Jl Cilincing Raya, Jl RE Martadinata dan Jl Kelapa Gading.
"Kita kerahkan 100 personel gabungan, termasuk dari Satpol PP, TNI dan Polri," ujar Benhard, Selasa (18/4).
147 Kendaraan Terjaring Razia Parkir LiarDikatakannya, dalam penindakan kali ini, sebanyak 61 kendaraan ditilang, 21 diderek serta 36 sepeda motor dan 33 mobil digembosi atau dicabut pentilnya.
"Pemilik kendaraan yang diderek harus membayar denda melalui Bank DKI sebesar Rp 500 ribu," tandasnya.