You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PKL Munjul
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

PKL Masih Padati Jalan Raya Munjul

Relokasi pedagang kaki lima (PKL) di depan Pasar Lokasi Binaan (Lokbin) Munjul, Cibubur, Cipayung, Jakarta Timur hingga saat ini belum terealisasi. Penertiban yang dilakukan Satpol PP pasca lebaran kemarin juga tidak dilakukan dengan maksimal. Akibatnya, ratusan PKL masih memadati lokasi di sepanjang Jalan Raya Munjul.

Kita sudah surati Walikota Jakarta Timur, tapi SPB-nya belum turun, kalau sudah ada kan mereka bisa bongkar sendiri dan pedagangnya masuk ke dalam pasar

Kepala UPT Lokbin DKI Jakarta, Orada Sinurat mengatakan, belum ada Surat Perintah Bongkar (SPB) dari tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur. Sehingga pedagang yang mendirikan lapak di sepanjang jalur hijau Jalan Raya Munjul tetap berdagang seperti biasanya.

"Kita sudah surati Walikota Jakarta Timur, tapi SPB-nya belum turun, kalau sudah ada kan mereka bisa bongkar sendiri dan pedagangnya masuk ke dalam pasar," ungkapnya, Senin (25/8).

Renovasi Lokbin Munjul Telan Anggaran Rp 10,2 M

Menurut Orada, dari data pihaknya, terdapat sebanyak 73 PKL yang berdagang di depan Pasar Lokbin Munjul. Namun, di lapangan jumlah pedagang di sepanjang jalan jumlahnya mencapai ratusan di kiri dan kanan jalan. Pihaknya berharap, SPB secepatnya diterima sehingga jalan tersebut dapat bebas dari PKL.  

"Aktivitas PKL itu makin hari makin mengganggu. Pedagang pasar terus mengeluhkan penurunan omzet penjualan. Hal ini diakibatkan pembeli enggan masuk pasar, karena dagangan PKL sama dengan pedagang pasar," sesalnya.

Selain itu, kata Orada, setelah dilakukan pembongkaran dan penertiban, pihak terkait yaitu jasa marga sebagai pemilik tanah di sepanjang jalur hijau tersebut segera melakukan pemagaran. Agar jalur hijau tersebut tidak bisa digunakan lagi oleh PKL.

Pihaknya, lanjut Orada, pihak pasar siap menampung PKL masuk ke dalam pasar, apalagi, dalam waktu dekat Pasar Lokbin Munjul akan direnovasi sehingga dapat menampung lebih banyak pedagang.

"Tapi yang dikhususkan harus yang memiliki KTP DKI, kalau tidak ya tidak bisa karena peraturannya memang seperti itu, tapi yang terpenting sih jalanan bersih dari aktivitas PKL," ujarnya.

Camat Cipayung, Lim Mutmainah menambahkan, saat ini sudah ada pembahasan terkait pembersihan jalan tersebut dari PKL. Dari hasil rapat di tingkat kota SPB tahap 1 akan segera turun.

"Sebenarnya sudah turun surat pembongkarannya tahap 1 dalam waktu 3X24 jam para pedagang harus membongkar," ucapnya.

Ditambahkan Lim, SPB mulai berlaku tanggal 26-28 Agustus mendatang. Pihaknya juga berharap agar PKL secepatnya membongkar lapaknya. "Kalau tidak dibongkar sendiri, sesuai tahapan, maka akan diteruskan ke SPB 2, SPB 3, dan akhirnya kita lakukan pembongkaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3665 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1070 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye915 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye910 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye882 personNurito