Parkir Liar, 33 Kendaraan Ditindak di Kebon Jeruk
Razia parkir liar digelar jajaran Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat di Kecamatan Kebon Jeruk. Hasilnya, pPuluhan kendaraan ditindak dari empat ruas jalan yang rawan parkir liar.
Empat unit diderek, 20 dicabut pentil, tujuh angkutan umum dan barang di BAP dan dua bajaj diangkut
"Ada 33 kendaraan yang ditindak. Empat unit diderek, 20 dicabut pentil, tujuh angkutan umum dan barang di BAP dan dua bajaj diangkut," ujar Didi Supardi, Kasatpel Perhubungan Kecamatan Kebon Jeruk, Selasa (16/5).
Sebanyak 40 personel gabungan Sudin Perhubungan, aparatur kecamatan, TNI dan Polisi menyusuri Jalan Panjang, kemudian melewati Jalan Kedoya Duri, selanjutnya Jalan Duri Raya hingga ke Jalan Taman Ratu.
Parkir Liar di Jakbar, 69 Mobil DitindakCamat Kebon Jeruk, Abdullah mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan peringatan kepada warga untuk tidak parkir kendaraan di
bahu jalan."Kami sudah imbau sebelumnya untuk tidak parkir di bahu jalan. Selanjutnya kami akan terus tindak kendaran yang parkir sembarangan," tandasnya.