You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
saefullah_batik_istimewa.jpg
photo Doc - Beritajakarta.id

Sejumlah SKPD di Pemprov DKI Akan Dirombak

Pemprov DKI Jakarta berencana merombak struktur organisasi (reorganisasi) beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Reorganisasi ini dilakukan agar lebih efektif dan efisien serta mengacu pada peraturan daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru disahkan pekan lalu.

Beberapa SKPD memang harus digabung, ada juga yang dipecah

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, perombakan struktur organisasi yang dilakukan yakni ada yang digabungkan dan ada yang dipecah. Saat ini reorganisasi beberapa SKPD masih digodok. Ditargetkan dalam waktu satu bulan, reorganisasi yang direncanakan telah rampung.

"Beberapa SKPD memang harus digabung, ada juga yang dipecah," ujar Saefullah di Balaikota, Selasa (26/8).

Unit Pengelola Monas Resmi Digabung

Dikatakan Saefullah, reorganisasi dilakukan agar kinerja SKPD lebih maksimal. Salah satu SKPD yang telah direorganisasi yakni penggabungan Unit Pengelola (UP) Teknis Taman Monas dan UP Tugu Monas. Keduanya digabung menjadi UP Pengelola Kawasan Monas. SKPD baru tersebut dipimpin oleh Rini Haryani, yang sebelumnya menjadi Kepala UP Tugu Monas.

Reorganisasi SKPD lainnya yang masih dibahas yakni Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dengan Dinas Tata Ruang dipastikan digabung. Selain SKPD yang digabung, ada juga yang akan dipecah, yakni Dinas Pekerjaan Umum. Dinas tersebut, dipecah menjadi dua yakni Dinas Tata Air dan Dinas Bina Marga.

Menurut mantan Walikota Jakarta Pusat ini, pemecahan Dinas Pekerjaan Umum agar kinerjanya maksimal. Sehingga keduanya fokus dalam menyelesaikan masalah, seperti jalan rusak dan penanganan banjir. "Biar jalan yang berlubang bisa cepat ditangani," katanya.

Saefullah mengatakan, reorganisasi beberapa SKPD ini memang baru bisa dilakukan setelah Perda Organisasi Perangkat Daerah disahkan anggota DPRD DKI minggu lalu. Dalam Perda tersebut memang diatur terkait reorganisasi SKPD.

Namun, kata Saefullah, Perda belum bisa diberlakukan. Perda baru diberlakukan setelah ditandatangani oleh gubernur. "Kita juga tunggu perda ditandatangani oleh Pak Gubernur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye974 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye802 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye735 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye733 personTiyo Surya Sakti
close