You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
saefullah_batik_istimewa.jpg
photo Doc - Beritajakarta.id

Sejumlah SKPD di Pemprov DKI Akan Dirombak

Pemprov DKI Jakarta berencana merombak struktur organisasi (reorganisasi) beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Reorganisasi ini dilakukan agar lebih efektif dan efisien serta mengacu pada peraturan daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru disahkan pekan lalu.

Beberapa SKPD memang harus digabung, ada juga yang dipecah

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, perombakan struktur organisasi yang dilakukan yakni ada yang digabungkan dan ada yang dipecah. Saat ini reorganisasi beberapa SKPD masih digodok. Ditargetkan dalam waktu satu bulan, reorganisasi yang direncanakan telah rampung.

"Beberapa SKPD memang harus digabung, ada juga yang dipecah," ujar Saefullah di Balaikota, Selasa (26/8).

Unit Pengelola Monas Resmi Digabung

Dikatakan Saefullah, reorganisasi dilakukan agar kinerja SKPD lebih maksimal. Salah satu SKPD yang telah direorganisasi yakni penggabungan Unit Pengelola (UP) Teknis Taman Monas dan UP Tugu Monas. Keduanya digabung menjadi UP Pengelola Kawasan Monas. SKPD baru tersebut dipimpin oleh Rini Haryani, yang sebelumnya menjadi Kepala UP Tugu Monas.

Reorganisasi SKPD lainnya yang masih dibahas yakni Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dengan Dinas Tata Ruang dipastikan digabung. Selain SKPD yang digabung, ada juga yang akan dipecah, yakni Dinas Pekerjaan Umum. Dinas tersebut, dipecah menjadi dua yakni Dinas Tata Air dan Dinas Bina Marga.

Menurut mantan Walikota Jakarta Pusat ini, pemecahan Dinas Pekerjaan Umum agar kinerjanya maksimal. Sehingga keduanya fokus dalam menyelesaikan masalah, seperti jalan rusak dan penanganan banjir. "Biar jalan yang berlubang bisa cepat ditangani," katanya.

Saefullah mengatakan, reorganisasi beberapa SKPD ini memang baru bisa dilakukan setelah Perda Organisasi Perangkat Daerah disahkan anggota DPRD DKI minggu lalu. Dalam Perda tersebut memang diatur terkait reorganisasi SKPD.

Namun, kata Saefullah, Perda belum bisa diberlakukan. Perda baru diberlakukan setelah ditandatangani oleh gubernur. "Kita juga tunggu perda ditandatangani oleh Pak Gubernur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye2388 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye917 personNurito
  3. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye803 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. MRT Terapkan Tarif Rp1 pada 22, 27, dan 28 Juni 2026

    access_time21-06-2026 remove_red_eye792 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye752 personAldi Geri Lumban Tobing