You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Dorong Pemerataan Kesejahteraan Warga Pulau Seribu
photo Doc - Beritajakarta.id

Dewan Dorong Pemerataan Kesejahteraan Warga Kepulauan Seribu Melalui Pariwisata

Sesuai program pemerintah menjadikan Kepulauan Seribu sebagai kawasan strategis pariwisata nasional, Komisi B DPRD DKI Jakarta terus mendorong upaya tersebut sebagai salah satu usaha untuk pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Sehingga masyarakat Pulau Seribu punya penghasilan, selain menjadi nelayan

"Sehingga masyarakat Pulau Seribu punya penghasilan selain menjadi nelayan," ujar H Syarifuddin, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta saat dihubungi beritajakarta, Rabu (24/5).

Menjadikan Kepulauan Seribu destinasi wisata, lanjut Syarifuddin, sesuai dengan aspirasi warga saat dirinya melakukan kunjungan dalam rangka reses.

DPRD Dukung Patroli di Perairan Kepulauan Seribu Ditingkatkan

"Jadi ini suara warga kepulauan, kita juga akan fokus menjadikan Kepulauan Seribu destinasi wisata bahari," katanya.

Pandangan senada disampaikan Anggota Komisi B lainnya, Prabowo Soenirman. Menurutnya, dukungan ini juga harus intensif dilakukan Bupati Kepulauan Seribu, semisal dengan mengadakan upaya pemberdayaan warga untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM).

"Agar mereka siap ketika menerima wisatawan yang akan hilir mudik ke pulau," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12536 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1385 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1374 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1323 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1030 personBudhi Firmansyah Surapati