You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plt Gubernur Pimpin Rapat BKPRD di Balaikota
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Djarot Minta SLF Diterbitkan Setelah Kewajiban Pengembang Terpenuhi

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta, Sertifikat Layak Fungsi (SLF) diberikan kepada pengembang yang sudah memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kewajibannya dahulu dipenuhi, baru SLF dapat diberikan

"Kewajibannya dahulu dipenuhi, baru SLF dapat diberikan," kata Djarot, saat memimpin rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/6).

Dijelaskannya, bagi pengembang yang baru mengajukan izin SLF hanya akan diberikan untuk jangka waktu enam bulan saja. Tujuannya, agar para pengembang tersebut tidak menunda-nunda untuk menyelesaikan kewajibannya.

Rapat BKPRD Bahas 18 Permohonan Peruntukan Lahan

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghindari adanya permainan. Jadi, ini perlu dicantumkan dalam klausul," tandasnya.

Untuk diketahui, kewajiban pengembang untuk mendapatkan dan memperpanjang SLF diatur dalam Pergub Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan.

Pengembang yang ingin membangun gedung, harus menyerahkan sarana, prasarana serta fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye2155 personFolmer
  2. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1140 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1028 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye875 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik