You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.836 Kendaraan di Jakut Terkena Sanksi Penderekan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

1.836 Kendaraan di Jakut Terkena Sanksi Penderekan

Selama periode Januari hingga Mei 2017, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara melakukan penindakan parkir liar dengan sanksi penderekan terhadap 1.836 kendaraan.

Total nilai sanksi denda dari 1.836 kendaraan itu mencapai Rp 918 juta

Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Benhard Hutajulu merinci, pada bulan Januari terdapat 367 kendaraan yang diderek, Februari 393, Maret 393, April 355, dan Mei sebanyak 328 kendaraan.

"Total nilai sanksi denda dari 1.836 kendaraan itu mencapai Rp 918 juta," ujar Benhard, Rabu (7/6).

Denda Retribusi Derek di DKI Capai Rp 10,639 Miliar

Ia menambahkan, melalui pemberlakuan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu untuk kendaraan yang diderek, diharapkan mampu memberikan efek jera agar para pengendara itu tidak lagi melanggar aturan.

"Kendaraan yang parkir liar akan terus ditindak tegas. Sebab, parkir liar menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye8265 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1785 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1147 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1023 personFakhrizal Fakhri