You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Belasan Ribu Minuman Beralkohol dari Lima Wilayah Dimusnahkan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

12.433 Botol Minuman Beralkohol Dimusnahkan

Sebanyak 12.433 botol minuman beralkohol dari berbagai merek hasil razia Satpol PP di lima wilayah kota periode Januari - Juni 2017 dimusnahkan di Silang Tenggara Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Minuman Beralkohol yang dimusnahkan ini tidak dilengkapi izin edar

Berdasarkan data yang diperoleh Beritajakarta, sebanyak 1.233 botol minuman beralkohol merupakan hasil penyitaan di Jakarta Pusat, 5.000 dari Jakarta Barat, 700 dari Jakarta Selatan, 4.000 dari Jakarta Timur, serta 1.500 lainnya dari Jakarta Utara.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, tahun lalu dimusnahkan lebih dari 19 ribu botol minuman beralkohol. Sehingga, dibandingkan periode yang sama di tahun lalu terjadi penurunan.

15.210 Botol Miras Dimusnahkan di Jaktim

"Ini menunjukan sinergitas luar biasa dari Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Satpol PP dengan kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Semoga, ini menjadi pertanda kalau masyarakat semakin sadar," ujar Saefullah, usai menjadi pembina apel kegiatan pemusnahan minuman beralkohol, Selasa (13/6).

Sementara, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon menuturkan, kegiatan ini sesuai dengan DPA Nomor 104/DPA/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Pemusnahan Minuman Beralkohol di Provinsi DKI Jakarta.

"Minuman Beralkohol yang dimusnahkan ini tidak dilengkapi izin edar. Kami ingin melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol maupun oplosan yang dapat menyebabkan kematian,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1202 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1193 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye957 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati