Satu Papan Reklame di Jl Danau Jempang akan Ditertibkan
Satu papan reklame berukuran 10x5 meter di Jl Danau Jempang, Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, akan ditertibkan.
Sudah diberikan SP 1 hingga SP 3
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengungkapkan, masa berlaku izin papan reklame itu sudah habis dan tidak akan diperpanjang. Pemilik papan reklame sudah diberikan sosialisasi hingga surat peringatan (SP).
"Sudah diberikan SP 1 hingga SP 3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) sudah menyatakan lokasi reklame itu merupakan kawasan kendali sedang," ujar Bayu, Kamis (15/6).
32 Reklame di Kemayoran DitertibkanMenurut Bayu, keberatan keberadaan papan reklame juga disampaikan oleh masayarakat setempat
"Warga yang merasa keberatan sudah bersurat langsung kepada pak gubernur dan wali kota," ungkap
nya.Sementara, Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Pusat, Syahrudin mengatakan, audiensi sudah dilakukan dengan pihak terkait untuk menjelaskan aturan mengenai petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame.
"Prinsipnya, kita sudah sampaikan reklame akan ditertibkan. Kebetulan, sesuai anggarannya baru bisa kami laksanakan tahun ini," tandasnya.