PTSP Hanya Layani Izin Pemakaman Selama Libur Lebaran
Selama libur cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta hanya membuka pelayanan perizinan pemakaman. Sedangkan untuk pelayan perizinan lainnya diliburkan.
Petugas kita sudah ada yang siaga
di tiap-tiap kelurahan.
Kepala Dinas PM dan PTSP, Edi Junaedi mengatakan, pelayanan perizinan pemakaman tetap dibuka untuk warga yang kemungkinan mengalami musibah.
"Petugas kita sudah ada yang siaga di tiap-tiap kelurahan. Jadi misalkan ada warga yang menerima kemalangan meninggal dunia tetap diproses," ujar
Edi, Jumat (23/6). PTSP Kebayoran Baru Maksimalkan One Day ServiceDitambahkan Edi, untuk pelayanan perizinan lainnya ditutup sementara karena warga atau pelaku usaha yang mengajukan permohonan perizinan juga libur.
"Pelayanan yang lain libur sesuai dengan libur nasional. Karena juga pemohon (perizinan) tak mungkin ada," tandasnya.