You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lurah Mulyadi
photo Doc - Beritajakarta.id

Lurah Tugu Utara Terancam Jadi Staf

Nama Lurah Tugu Utara, Mulyadi kini kembali ramai diperbincangkan. Ya, setelah beberapa waktu lalu sempat menentang lelang jabatan yang digagas Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, kini nama Mulyadi kembali diperbincangkan lantaran diminta mundur oleh warganya.

Jangankan mutasi, sanksi lebih dari itu juga bisa. Misalnya jadi staf atau diturunkan menjadi kepala seksi

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, pihaknya belum mendapatkan disposisi maupun tembusan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta terkait permintaan warga Tugu Utara tersebut. Namun, jika tuntutan warga menguat bukan tidak mungkin Mulyadi di mutasi atau bahkan diturunkan pangkatnya.

"Jangankan mutasi, sanksi lebih dari itu juga bisa. Misalnya jadi staf atau diturunkan menjadi kepala seksi," ujar Saefullah, di Balaikota, Jumat (19/9).

Walikota Usul Lurah Tugu Utara Dimutasi

Dikatakan Saefullah, pihaknya akan mendalami kasus ini. Jika betul kinerja Mulyadi tidak baik dan terbukti menyalahgunakan anggaran, tentu akan dicopot dari jabatannya sebagai lurah.

Sebelumnya, Walikota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta segera memindahkan Mulyadi ke posisi lain. Permohonan ini terkait buruknya kinerja Mulyadi selama memimpin Tugu Utara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7953 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6776 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1765 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1535 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1452 personFakhrizal Fakhri