You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lakukan Pelanggaran 107 Angkutan Dalam Kota Ditindak
photo Suparni - Beritajakarta.id

Langgar Aturan, 107 Angkutan di Terminal Kampung Rambutan Ditindak

Selama periode Oktober 2017 lalu, 107 angkutan dalam kota yang beroperasi di Terminal Dalam Kota Kampung Rambutan, Jakarta Timur ditindak karena melakukan berbagai pelanggaran.

105 angkutan ditilang BPA dan dua lainnya disetop operasi karena tidak laik jalan

"105 angkutan ditilang dan dua lainnya disetop operasi karena tidak laik jalan," ujar Thofik Winanto, Kepala Terminal Dalam Kota Kampung Rambutan, Kamis (9/11).

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, pelanggaran paling tinggi didominasi pengemudi tak mengenakan seragam, papan trayek tidak terpasang dan habis masa berlaku dokumen.

Rawa Buaya Bakal Jadi Terminal Tipe A Berkonsep TOD

"Untuk pembinaan kita panggil pemilik angkutan tanpa menghilangkan sanksi," tandasnya.

Sekadar informasi, Terminal Kampung Rambutan menaungi 30 trayek angkutan dalam kota dengan rincian lima trayek bus Transjakarta dan 25 trayek angkutan reguler yang terdiri dari sembilan bus besar, tujuh bus sedang dan sembilan bus kecil.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1814 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1386 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1056 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1050 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye967 personAnita Karyati