You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lakukan Pelanggaran 107 Angkutan Dalam Kota Ditindak
photo Suparni - Beritajakarta.id

Langgar Aturan, 107 Angkutan di Terminal Kampung Rambutan Ditindak

Selama periode Oktober 2017 lalu, 107 angkutan dalam kota yang beroperasi di Terminal Dalam Kota Kampung Rambutan, Jakarta Timur ditindak karena melakukan berbagai pelanggaran.

105 angkutan ditilang BPA dan dua lainnya disetop operasi karena tidak laik jalan

"105 angkutan ditilang dan dua lainnya disetop operasi karena tidak laik jalan," ujar Thofik Winanto, Kepala Terminal Dalam Kota Kampung Rambutan, Kamis (9/11).

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, pelanggaran paling tinggi didominasi pengemudi tak mengenakan seragam, papan trayek tidak terpasang dan habis masa berlaku dokumen.

Rawa Buaya Bakal Jadi Terminal Tipe A Berkonsep TOD

"Untuk pembinaan kita panggil pemilik angkutan tanpa menghilangkan sanksi," tandasnya.

Sekadar informasi, Terminal Kampung Rambutan menaungi 30 trayek angkutan dalam kota dengan rincian lima trayek bus Transjakarta dan 25 trayek angkutan reguler yang terdiri dari sembilan bus besar, tujuh bus sedang dan sembilan bus kecil.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

    access_time31-07-2026 remove_red_eye3274 personNurito
  2. MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

    access_time29-07-2026 remove_red_eye1987 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1567 personAnita Karyati
  4. Manfaatkan Sampah Organik, DKI Bakal Bangun Pusat Ketahanan Pangan di Ciangir

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1359 personDessy Suciati
  5. Camat Jatinegara Ingin Dua Kelurahan Ini Segera Realisasikan Gerai KKMP

    access_time29-07-2026 remove_red_eye1343 personNurito