Langgar Aturan, 107 Angkutan di Terminal Kampung Rambutan Ditindak
Selama periode Oktober 2017 lalu, 107 angkutan dalam kota yang beroperasi di Terminal Dalam Kota Kampung Rambutan, Jakarta Timur ditindak karena melakukan berbagai pelanggaran.
105 angkutan ditilang BPA dan dua lainnya disetop operasi karena tidak laik jalan
"105 angkutan ditilang dan dua lainnya disetop operasi karena tidak laik jalan,"
ujar Thofik Winanto, Kepala Terminal Dalam Kota Kampung Rambutan, Kamis (9/11).Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, pelanggaran paling tinggi didominasi pengemudi tak mengenakan seragam, papan trayek tidak terpasang dan habis masa berlaku dokumen.
Rawa Buaya Bakal Jadi Terminal Tipe A Berkonsep TOD"Untuk pembinaan kita panggil pemilik angkutan tanpa menghilangkan sanksi," tandasnya.
Sekadar informasi, Terminal Kampung Rambutan menaungi 30 trayek angkutan dalam kota dengan rincian lima trayek bus Transjakarta dan 25 trayek angkutan reguler yang terdiri dari sembilan bus besar, tujuh bus sedang dan sembilan bus kecil.