You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lakukan Pelanggaran 107 Angkutan Dalam Kota Ditindak
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Langgar Aturan, 107 Angkutan di Terminal Kampung Rambutan Ditindak

Selama periode Oktober 2017 lalu, 107 angkutan dalam kota yang beroperasi di Terminal Dalam Kota Kampung Rambutan, Jakarta Timur ditindak karena melakukan berbagai pelanggaran.

105 angkutan ditilang BPA dan dua lainnya disetop operasi karena tidak laik jalan

"105 angkutan ditilang dan dua lainnya disetop operasi karena tidak laik jalan," ujar Thofik Winanto, Kepala Terminal Dalam Kota Kampung Rambutan, Kamis (9/11).

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, pelanggaran paling tinggi didominasi pengemudi tak mengenakan seragam, papan trayek tidak terpasang dan habis masa berlaku dokumen.

Rawa Buaya Bakal Jadi Terminal Tipe A Berkonsep TOD

"Untuk pembinaan kita panggil pemilik angkutan tanpa menghilangkan sanksi," tandasnya.

Sekadar informasi, Terminal Kampung Rambutan menaungi 30 trayek angkutan dalam kota dengan rincian lima trayek bus Transjakarta dan 25 trayek angkutan reguler yang terdiri dari sembilan bus besar, tujuh bus sedang dan sembilan bus kecil.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye930 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Aksi Adhikara Awali Kemeriahan Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time22-06-2025 remove_red_eye604 personBudhy Tristanto
  3. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye565 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Rekrutmen Petugas PPSU Gratis dan Diawasi Ketat

    access_time25-06-2025 remove_red_eye547 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Dewa 19 Feat All Stars Guncang Panggung Jakarta E-Prix di Ancol

    access_time21-06-2025 remove_red_eye541 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik