You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lakukan Pelanggaran 107 Angkutan Dalam Kota Ditindak
photo Suparni - Beritajakarta.id

Langgar Aturan, 107 Angkutan di Terminal Kampung Rambutan Ditindak

Selama periode Oktober 2017 lalu, 107 angkutan dalam kota yang beroperasi di Terminal Dalam Kota Kampung Rambutan, Jakarta Timur ditindak karena melakukan berbagai pelanggaran.

105 angkutan ditilang BPA dan dua lainnya disetop operasi karena tidak laik jalan

"105 angkutan ditilang dan dua lainnya disetop operasi karena tidak laik jalan," ujar Thofik Winanto, Kepala Terminal Dalam Kota Kampung Rambutan, Kamis (9/11).

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, pelanggaran paling tinggi didominasi pengemudi tak mengenakan seragam, papan trayek tidak terpasang dan habis masa berlaku dokumen.

Rawa Buaya Bakal Jadi Terminal Tipe A Berkonsep TOD

"Untuk pembinaan kita panggil pemilik angkutan tanpa menghilangkan sanksi," tandasnya.

Sekadar informasi, Terminal Kampung Rambutan menaungi 30 trayek angkutan dalam kota dengan rincian lima trayek bus Transjakarta dan 25 trayek angkutan reguler yang terdiri dari sembilan bus besar, tujuh bus sedang dan sembilan bus kecil.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3243 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2860 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1609 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1433 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1183 personFolmer