47 Bangunan di Jaktim Diusulkan Jadi Cagar Budaya
Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Sudin Parbud) Jakarta Timur berencana menetapkan sejumlah bangunan tua dan bersejarah di wilayahnya sebagai cagar budaya pada tahun 2018 mendatang.
Pendataan terus dilakukan dan baru 47 bangunan yang terdata. Harapan kita tahun depan bisa terealisasi
Sejauh ini, 47 bangunan di tujuh wilayah kecamatan Jakarta Timur sudah terdata untuk diusulkan sebagai cagar budaya.
"Pendataan terus dilakukan dan baru 47 bangunan yang terdata. Harapan kita tahun depan bisa terealisasi," ujar Iwan Wardhana, Kepala Sudin Parbud Jakarta Timur, Jumat (29/12).
Anies Minta Kondisi Bangunan Cagar Budaya Diperiksa RutinMenurut Iwan, ke-47 bangunan yang telah terdata meliputi bangunan rumah, gedung dan tempat ibadah. Bangunan yang memenuhi kriteria dan persyaratan telah dilaporkan ke Dispabud DKI Jakarta.
"Setelah ditetapkan, kita akan punya objek wisata sejarah cagar budaya sebagai edukasi bagi anak-anak kita," katanya.
Ia menyebutkan, beberapa gedung dan tempat ibadah yang diusulkan menjadi cagar budaya di antaranya Gedung Perusahaan Film Nasional (PFN), Panti Asuhan Van Der Steur, Masjid As
salfiyah dan bangunan bekas gedung Kodim Jatinegara.