You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Malam Tahun Baru, Disparbud Sidak 70 Tempat Hiburan
.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Malam Tahun Baru, Disparbud Sidak 70 Tempat Hiburan

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta kembali melakukan pengawasan tempat hiburan saat pergantian malam pergantian tahun 2018.

Kondisi hiburan malam juga relatif aman. Tidak ada kegiatan yang mencurigakan. Semua kegiatan berjalan kondusif

Sedikitnya, ada 70 tempat hiburan malam yang menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak).

Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Dispabud DKI Jakarta, Ujang Supandi mengatakan, sidak dilakukan untuk mengetahui kondisi hiburan malam di malam tahun baru. Secara umum, belum ditemukan industri pariwisata yang menyalahi perizinan.

Disparbud Data Ulang Perizinan Tempat Hiburan di Jakarta

"Kita hanya menemukan satu hotel, yang izinnya sedang dalam proses perpanjang ulang di PTSP DKI," ujarnya, Senin (1/12).

Menurut Ujang, berdasarkan hasil pantauan selama malam tahun baru, tidak ditemukan hiburan malam yang menyediakan acara khusus. Tempat hiburan rata-rata melaksanakan kegiatan reguler sesuai dengan jam operasional yang ditetapkan.

"Kondisi hiburan malam juga relatif aman. Tidak ada kegiatan yang mencurigakan. Semua kegiatan berjalan kondusif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24311 personTiyo Surya Sakti
  2. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2841 personDessy Suciati
  3. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye1746 personFolmer
  4. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1306 personFakhrizal Fakhri
  5. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1106 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik