12 Tempat Pemotongan Unggas Diminta Pindah
Kami memberikan batas waktu hingga akhir Desember 2014 mendatang untuk menutup usaha pemotongan unggas
Sebanyak 12 titik lokasi penampungan dan pemotongan unggas di Jakarta Pusat, mulai Januari tahun depan harus ditutup pengoperasiannya. Hal ini dilakukan agar lingkungan pemukiman dapat terbebas dari penyakit yang ditularkan melalui unggas.
Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Pusat, Ishom Setiawan menjelaskan, sesuai instruksi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama serta Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2007 disebutkan bahwa dilarang keras memelihara dan memotong unggas di lingkungan permukiman.
Basuki Larang Pemotongan Unggas di KampungIshom mengatakan, apabila masih ada rumah pemotongan hewan di lingkungan pemukiman pada Januari tahun depan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Ke-12 lokasi penampungan dan pemotongan unggas itu antara lain tersebar di Jalan Pangkalan Asem, Kelurahan Johar Baru, Cempaka Putih.
"Kami memberikan batas waktu hingga akhir Desember 2014 mendatang untuk menutup usaha pemotongan unggas. Hal ini untuk mengantisipasi serta mencegah adanya virus flu burung dan penyakit menular lainnya yang disebabkan unggas," kata Ishom, Senin (13/10).
Ishom menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan agar mereka segera pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta di kawasan Rawa Kepiting, Jakarta Timur dan Petukangan, Jakarta Selatan.
Menurut Ishom, saat ini para pemilik usaha itu belum bersedia pindah lantaran lokasi yang disediakan Pemprov DKI belum lengkap sarana dan prasarananya. “Tahun depan jika sarana dan prasarana sudah lengkap mereka harus pindah, karena sudah tidak ada alasan lagi," tukasnya.
Adapun hewan yang termasuk dalam kategori unggas adalah entok, ayam kampung, burung puyuh, dan merpati.