Pedagang Loksem dan Lokbin di Jakbar Didata Sudin KUKMP
Suku Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat, saat ini gencar mendata seluruh pedagang yang membuka usaha di lokasi sementara (loksem) dan lokasi binaan (lokbin).
Ditemukan sejumlah lapak loksem ternyata diisi pedagang yang tidak terdaftar di dalam database Sudin KUKMP
Kepala Seksi Koperasi, Sudin KUKMP Jakarta Barat, Djarot Syarifuddin mengatakan, pendataan bertujuan memutakhirkan database pedagang binaan dengan kondisi lapak loksem saat ini
Perolehan Retribusi Pedagang di Loksem Jaksel Capai Rp 1,7 Miliar"Hasil pendataan di lapangan ditemukan sejumlah lapak loksem ternyata diisi pedagang yang tidak terdaftar di dalam database Sudin KUKMP Jakarta Barat," ujarnya, Jumat (23/2).
Padahal, jelas Djarot, sesuai aturan yang berlaku lapak loksem harus diisi sesuai nama pedagang yang telah didata dan dikenakan retribusi harian sebesar Rp 3.000 per hari melalui rekening Bank DKI.
"Kasus ini ditemukan saat kami mendata pedagang di loksem Slipi. Dari 59 loksem, ternyata 11 loksem telah beralih atau diisi oleh pedagang yang tidak tertera di database Sudin KUKMP," ujarnya.
Diungkapkan Djarot, para pedagang tersebut mengaku menyewa kios di loksem dari orang yang namanya terdaftar dalam database Sudin KUKMP Jakbar.
"Kami langsung coret nama orang
yang di database, kami ganti dengan pedagang yang menempati loksem dengan perjanjian tidak menjualbelikan kembali lapak dengan alasan apa pun," tandasnya.