You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UP PTSP Jakbar Terbitkan 4.870 Perizinan
photo Folmer - Beritajakarta.id

PTSP Jakbar Terbitkan 4.870 Perizinan

Selama periode 1 Januari hingga 24 April 2018, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat tercatat telah menerbitkan 4.870 perizinan. Sebagian besar izin yang diterbitkan di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Sebagian besar pemohon yang mengajukan izin  datang ke kantor PTSP

Kepala Kantor PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang mengatakan, permohonan SIUP yang diterbitkan selama periode tersebut sebanyak 1.594 dan permohonan izin TDP ada 2.884. 

PTSP Jaksel Terbitkan 2.753 Izin Selama Januari-Maret

Ia mengatakan, proses pengurusan izin SIUP dan TDP yang telah diterbitkan hanya berlangsung selama tiga jam. 

"Prinsipnya jika seluruh persyaratan yang dimohon lengkap dan benar, permohonan SIUP dan TDP diproses hingga diterbitkan selama tiga jam. Sebagian besar pemohon yang mengajukan izin  datang ke kantor PTSP," ujarnya, Selasa (24/4).

Ia mengungkapkan, PTSP Jakarta Barat hingga saat ini juga telah menerbitkan sebanyak 138 izin penanaman modal.

Johan juga mengimbau kepada warga untuk mengurus sendiri permohonan izin tanpa menggunakan pihak ketiga. 

"Perizinan yang diterbitkan PTSP Jakarta Barat tidak dipungut biaya. Bahkan pemohon bisa menggunakan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB)," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12994 personDessy Suciati
  2. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye3311 personNurito
  3. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1647 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1597 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1533 personFakhrizal Fakhri