You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UP PTSP Jakbar Terbitkan 4.870 Perizinan
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

PTSP Jakbar Terbitkan 4.870 Perizinan

Selama periode 1 Januari hingga 24 April 2018, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat tercatat telah menerbitkan 4.870 perizinan. Sebagian besar izin yang diterbitkan di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Sebagian besar pemohon yang mengajukan izin  datang ke kantor PTSP

Kepala Kantor PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang mengatakan, permohonan SIUP yang diterbitkan selama periode tersebut sebanyak 1.594 dan permohonan izin TDP ada 2.884. 

PTSP Jaksel Terbitkan 2.753 Izin Selama Januari-Maret

Ia mengatakan, proses pengurusan izin SIUP dan TDP yang telah diterbitkan hanya berlangsung selama tiga jam. 

"Prinsipnya jika seluruh persyaratan yang dimohon lengkap dan benar, permohonan SIUP dan TDP diproses hingga diterbitkan selama tiga jam. Sebagian besar pemohon yang mengajukan izin  datang ke kantor PTSP," ujarnya, Selasa (24/4).

Ia mengungkapkan, PTSP Jakarta Barat hingga saat ini juga telah menerbitkan sebanyak 138 izin penanaman modal.

Johan juga mengimbau kepada warga untuk mengurus sendiri permohonan izin tanpa menggunakan pihak ketiga. 

"Perizinan yang diterbitkan PTSP Jakarta Barat tidak dipungut biaya. Bahkan pemohon bisa menggunakan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB)," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1458 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1386 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1292 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1134 personFolmer