You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua Klub Malam di Jakut Langgar Aturan Operasional
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Langgar Aturan, Dua Klub Malam di Jakut Dipasang Stiker Tutup

Tim pengawasan penyelenggaraan industri pariwisata Jakarta Utara, melakukan penutupan operasional terhadap dua klub malam yang kedapatan melanggar surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nomor 17/SE/2018, tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. 

Petugas kita memberikan penjelasan dan menghentikan operasional. Setelahnya dipasang stiker tutup oleh Sudin Pariwisata

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Rony Jarpiko menjelaskan, jenis industri wisata yang wajib tutup selama Ramadan, di antaranya spa, sauna, griya pijat, klub malam dan diskotik. Namun saat dilakukan pengawasan ditemukan klub malam di kawasan Cilincing yang tidak menaati.

DKI akan Gencarkan Penertiban PSK

"Petugas kita memberikan penjelasan dan menghentikan operasional. Setelahnya dipasang stiker tutup oleh Sudin Pariwisata," katanya, Kamis (24/5).

Dikatakan Rony, kegiatan pengawasan yang digelar Kamis malam hingga dinihari, melibatkan 25 petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan Sudin Parbud Jakarta.  

Keseluruhan pengawasan meliputi sembilan lokasi hiburan malam yang terdiri dari klub malam dan diskotik.

"Dari sembilan hanya dua yang melanggar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1947 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1597 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1322 personFolmer
  4. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye853 personTiyo Surya Sakti
  5. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye810 personTiyo Surya Sakti