Langgar Aturan, Dua Klub Malam di Jakut Dipasang Stiker Tutup
Tim pengawasan penyelenggaraan industri pariwisata Jakarta Utara, melakukan penutupan operasional terhadap dua klub malam yang kedapatan melanggar surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nomor 17/SE/2018, tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Petugas kita memberikan penjelasan dan menghentikan operasional. Setelahnya dipasang stiker tutup oleh Sudin Pariwisata
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Rony Jarpiko menjelaskan, jenis industri wisata yang wajib tutup selama Ramadan, di antaranya spa, sauna, griya pijat, klub malam dan diskotik. Namun saat dilakukan pengawasan ditemukan klub malam di kawasan Cilincing yang tidak menaati.
DKI akan Gencarkan Penertiban PSK"Petugas kita memberikan penjelasan dan menghentikan operasional. Setelahnya dipasang stiker tutup oleh Sudin Pariwisata," katanya, Kamis (24/5).
Dikatakan Rony, kegiatan pengawasan yang digelar Kamis malam hingga dinihari, melibatkan 25 petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan Sudin Parbud Jakarta.
Keseluruhan pengawasan meliputi sembilan lokasi hiburan malam yang terdiri dari klub malam dan diskotik.
"Dari sembilan hanya dua yang melanggar
," tandasnya.