You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakbar Periksa Produk Peternakan di 19 Swalayan
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Periksa Produk Peternakan di 19 Swalayan

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, memeriksa produk peternakan yang dijual pada 19  pasar pasar swalayan di delapan kecamatan, Rabu (6/6). 

Kami melakukan pemeriksaan terhadap kandungan formalin, kesegaran ayam, kandungan babi, residu antibiotik pada telur dan daging sapi 

Kasudin KPKP Jakarta Barat, Marsawitri Gumay mengatakan, produk peternakan yang diperiksa petugas di antaranya daging sapi, ayam, telur dan sosis. 

Keamanan Pangan Lima Pasar di Jaksel Diperiksa

"Dari empat sampel produk peternakan yang dijual di pasar swalayan, kami melakukan pemeriksaan terhadap kandungan formalin, kesegaran ayam, kandungan babi, residu antibiotik pada telur dan daging sapi," ujarnya. 

Ia menjelaskan, dari 19 swalayan yang telah dilakukan pengawasan ternyata delapan di antaranya nihil atau negatif. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan tim di laboratorium.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan untuk memberikan jaminan bahwa produk peternakan yang dijual di pasar swalayan aman dikonsumsi oleh warga.

"Bila dari hasil pemeriksaan, ditemukan produk peternakan yang dijual kepada masyarakat ternyata tidak segar dan mengandung formalin dan sebagainya, kita akan musnahkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1175 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1151 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye923 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye918 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye839 personBudhi Firmansyah Surapati