36 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus
access_time Jumat, 06 Juli 2018 14:01 WIB
remove_red_eye 1644
person Reporter : Suparni
person Editor : Rio Sandiputra
Sebanyak 36 pelanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Retribusi hasil denda sidang yang dikumpulkan mencapai Rp 48.369.000.
Melalui sidang ini harapannya pelaku jera. Dan ini sebagai contoh agar orang yang mau melanggar berpikir lagi
"Terdiri dari 35 orang PKL dan satu orang penebang pohon," ujar Santoso, Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Menurut Santoso, hasil tersebut terdiri dari denda total untuk PKL sebesar Rp 3.300.000, denda penebang pohon Rp 45.000.000, dan sisanya merupakan ongkos perkara.
Satpol PP Jakpus Tindak 9 PKL Melanggar Trotoar"Melalui sidang ini harapann
ya pelaku jera. Dan ini sebagai contoh agar orang yang mau melanggar berpikir lagi," tandasnya.Sidang tipiring kali ini dipimpin oleh Hakim Marulak Purba dengan Jaksa Penuntut Umum, Eko Winarno dibantu Panitera, Pipih Restiviani.