You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Kebon Jeruk Terima Ganti Rugi Lahan
Sebanyak 5 warga yang terkena dampak proyek normalisasi Kali Pesanggrahan, Jakarta Barat, mendapatkan ganti rugi kepemilikan lahan dan bangunan, Jumat (31/10). Pemberian ganti rugi dilakukan karena kelima warga tersebut memiliki tanda bukti kepemili.
photo Desri Arfin - Beritajakarta.id

Warga Kebon Jeruk Terima Ganti Rugi Lahan

Sebanyak 5 warga yang terkena dampak proyek normalisasi Kali Pesanggrahan, Jakarta Barat, mendapatkan ganti rugi kepemilikan lahan dan bangunan, Jumat (31/10). Pemberian ganti rugi dilakukan karena kelima warga tersebut memiliki tanda bukti kepemilikan lahan dan bangunan.

Ada lima warga yang hari ini diberikan ganti rugi, semua dari Kelurahan Sukabumi Selatan. Dua warga lainnya dari Kelurahan Kebon Jeruk belum bisa diproses karena persyaratannya masih kurang

Sekretaris Kota Pemkot Jakarta Barat, Syamsuddin Lologau, mengatakan, pemberian ganti rugi warga yang terkena dampak normalisasi Kali Pesanggrahan diberikan kepada lima warga dari Kelurahan Sukabumi Selatan. Sebelumnya, pemberian ganti rugi akan diberikan kepada 7 warga. Namun, dua warga yang berasal dari Kelurahan Kebon Jeruk belum memenuhi persyaratan tanda bukti SPPT PBB.

"Ada lima warga yang hari ini diberikan ganti rugi, semua dari Kelurahan Sukabumi Selatan. Dua warga lainnya dari Kelurahan Kebon Jeruk belum bisa diproses karena persyaratannya masih kurang," jelasnya, Jumat (31/10).

Pergub Ganti Rugi Pemilik Bangunan Segera Diterbitkan

Luas lahan yang diganti sebanyak 5 bidang seluas 2.155 meter persegi dengan total nilai ganti rugi sebesar Rp 8,5 miliar yang mengacu pada kisaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 2,2 juta hingga Rp 3 juta. Sementara, untuk dua bidang lahan di Kelurahan Kebon Jeruk luas lahan 1.992 meter persegi dengan total ganti rugi sebesar Rp 6,5 miliar.

"Jika digabungkan dengan dua bidang di Kebon Jeruk total luas bidangnya sekitar 4.147 meter persegi dengan total ganti rugi sebesar Rp 15 miliar," tuturnya.

Nasir (84), warga RT 04/07, Sukabumi Selatan yang mendapat ganti rugi mengaku, mendapatkan total ganti rugi sebesar Rp 4,5 miliar dari luas tanah miliknya yaitu seluas 689 meter persegi yang terkena dampak normalisasi Kali Pesanggrahan.

"Saya ikhlas walaupun saya rugi. Jadi sekarang ini saya tinggal di sisa bangunan rumah saya yang tidak terkena gusur," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4277 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1835 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1694 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1627 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1613 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik