Realisasi Penerimaan Pajak di Kebon Jeruk Capai Rp 284,45 Miliar
Realisasi penerimaan delapan jenis pajak di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, selama periode Januari hingga akhir September 2018 mencapai Rp 294,45 miliar atau sekitar 63 persen dari total target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 470,89 miliar.
Kami juga melakukan upaya penagihan pasif berupa pemberian surat teguran kepada objek pajak yang memiliki tunggakan
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebon Jeruk, Widiyastuti mengatakan, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan penerimaan hingga akhir tahun ini dengan pemasangan plang atau stiker kepada wajib pajak (WP) yang belum melunasi tunggakan kewajiban pajaknya.
"Kami juga melakukan upaya penagihan pasif berupa pemberian surat teguran kepada objek pajak yang memiliki tunggakan," ujarnya, Senin (22/10).
Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Capai 78,6 PersenDia optimistis, target pencapaian pajak hingga akhir tahun nanti bisa tercapai. Saat ini, lanjut Widiyastuti, pihaknya terus mendorong penerimaan pajak hotel, restoran dan hiburan serta aktif bekerja sama dengan lurah serta camat untuk menarik Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-
P2)."Kami optimistis sisa sekitar Rp 137 miliar atau sekitar 33 persen dari total target pajak yang telah ditetapkan akan tercapai," tandasnya.