Pemkot Jakbar Tertibkan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan
Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Ef
fendi memimpin apel penertiban alat peraga kampanye di halaman kantor pemerintahannya.Harapan kita hambatan saat bertugas dapat diselesaikan dengan baik
Apel tersebut diikuti ratusan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, Panwaslu dan KPU.
Pada kesempatan itu, Rustam mengatakan, apel hari ini digelar untuk mengecek kesiapan para personel menjelang penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Pemkot Jakut Tertibkan 38 Alat Peraga Kampanye"Harapan kita hambatan saat bertugas dapat diselesaikan dengan baik untuk sukseskan penyelenggaraan Pemilu 2019," ujarnya, Selasa (23/10).
Ia menuturkan, pemasangan alat peraga kampanye memiliki aturan yang telah disepakati bersama. Di antaranya tidak boleh dipasang di tempat ibadah, sekolah dan kantor pemerintahan.
"Namun, terkadang aturan yang telah disepakati berbeda pelaksanaannya di lapangan. Inilah yang perlu dipahami para peserta Pemilu," katanya.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menambahkan, ratusan titik alat peraga kampanye di delapan wilayah kecamatan yang melanggar aturan akan ditertibkan.
"Ada 440 personel Satpol PP kita yang dikerahkan dalam penertiban ini," tandasnya.