Pemkab Kepulauan Seribu Minta 22 Pemegang SIPPT Segera Penuhi Kewajiban
access_time Rabu, 24 Oktober 2018 14:47 WIB
remove_red_eye 2521
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Rio Sandiputra
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan segera melakukan penagihan kewajiban 22 pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Mereka pun akan diundang untuk diberikan peringatan sekaligus berdialog mengenai kendala pemenuhan kewajiban.
Kewajiban kami hanya menagih, karena memang ini sesuai dengan aturan. Kami akan undang mereka segera
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, dari 24 pemegang SIPPT, baru dua yang telah memenuhi kewajibannya. Sementara yang lain masih menunda dengan berbagai alasan.
"Kewajiban kami hanya menagih, karena memang ini sesuai dengan aturan. Kami akan undang mereka segera," ujar Junaedi, Rabu (24/10).
Pemkot Jakut Terima Penyerahan Kewajiban Pengembang di CilincingMenurut Junaedi, pemegang SIPPT yang mengelola resort meminta keringanan untuk pemberian kewajiban kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka beralasan lahan yang dikelola tidak cukup mendatangkan keuntungan jika harus berbagi dengan kewajiban.
"Jadi mereka ingin ada keringanan NJOP dan KDB minta ditinjau kembali. Kami akan lapor ke Gubernur," tandasnya.