You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PE DKI Gelar FGD Penyusunan RPIP
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas PE Gelar FGD ke-2 Penyusunan RPIP

Dinas Perindustrian dan Energi (PE) DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) ke-2 Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP). Kegiatan FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait RPIP Provinsi DKI Jakarta.

RPIP itu penting dan strategis

Kepala Bidang Industri Dinas PE DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, untuk mewujudkan tujuan dan melaksanakan kebijakan pembangunan di bidang perindustrian diperlukan RPIP.

Hal itu, lanjutnya, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 1 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Gubernur perlu menyusun RPIP sebagai dokumen perencanaan pembangunan industri provinsi untuk periode 20 tahun terhitung sejak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPIP disahkan DPRD Provinsi DKI Jakarta serta ditetapkan gubernur dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dalam Lembaran Daerah.

Realisasi Penerimaan Retribusi di Dinas PE Capai 78,16 Persen

"RPIP itu penting dan strategis karena menjadi arahan bagi Pemprov DKI Jakarta, pelaku industri dan masyarakat dalam pembangunan industri ke depan," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/10).

Ia berharap, melalui FGD tersebut peserta dapat memberikan sumbang saran demi kesempurnaan penyusunan RPIP DKI Jakarta yang nantinya akan dijadikan peraturan daerah (perda).

"Dokumen ini nantinya tidak hanya milik Dinas PE saja, tapi milik seluruh instansi terkait di Provinsi DKI Jakarta serta stakeholder," terangnya.

Ratu menambahkan, terbatasnya lahan di DKI Jakarta untuk kawasan industri seharusnya tidak menjadi hambatan untuk membangun dan mengembangkan industri di DKI Jakarta. Terutama, industri yang ramah terhadap lingkungan dan memiliki nilai tambah tinggi.

"RPIP harus memperhatikan pembukaan lapangan kerja, perluasan ekspor, dan kontribusi yang besar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)," tandasnya.

Untuk diketahui, FGD tersebut diikuti sekitar 50 peserta yang berasal dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Dewan Riset Daerah, Kamar Dagang dan Industri DKI, Badan Pusat Statistik, dan Tim Perumus atau Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, serta Suku Dinas PE dan Kepala Bagian Perekonomian dari masing-masing wilayah di DKI Jakarta. Adapun betindak sebagai narasumber berasal dari Fakultas Teknik Industri Univeristas Indonesia dan Universitas Trisakti.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Yuk Meriahkan Jakarta Future Festival 2025 di Taman Ismail Marzuki

    access_time11-06-2025 remove_red_eye1264 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye892 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jakarta Future Festival 2025: Ajakan Terbuka Beri Kontribusi Nyata Bangun Jakarta

    access_time12-06-2025 remove_red_eye830 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Unit Transjakarta Terbakar di Terminal Rawa Buaya Bukan Milik Pemprov DKI

    access_time12-06-2025 remove_red_eye733 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

    access_time13-06-2025 remove_red_eye722 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik