You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Bagan Tancap di Kepulauan Seribu Selatan di Tertibkan
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Bagan Tancap di Kepulauan Seribu Selatan Ditertibkan

Sebanyak 10 bagan tancap dan ternak kerang hijau di perairan Pulau Cipir dan Onrust, Kepulauan Seribu Selatan ditertibkan petugas Satpol PP Kepulauan Seribu, Kamis (1/11). Penertiban dilakukan dengan cara manual oleh petugas.

Ada 10 titik bagan yang ditertibkan. Penertiban juga melibatkan pemilik bagan yang ikut membongkar

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kepulauan Seribu, Syamsul Komar mengatakan, sebelum dibongkar pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bagan. Sebab keberadaan bagan tancap ini mengganggu lalu lintas pelayaran kapal.

"Ada 10 titik bagan yang ditertibkan. Penertiban juga melibatkan pemilik bagan yang ikut membongkar," kata Syamsul, di Pulau Cipir, Kamis (1/11).

Bagan Tancap di Perairan Pulau Kelapa Ditertibkan

Penertiban ini juga menggunakan tugboat. Namun karena perairan dangkal, maka kapal tidak bisa digunakan secara maksimal. Sedangkan petugas yang dikerahkan sebanyak 50 personel dengan melibatkan petugas Sudin Perhubungan serta TNI dan Polri.

"Penertiban akan dilaksanakan selama dua hari. Hari ini dan besok. Hasil penertiban ada yang diminta, namun dengan catatan tidak dipasang kembali," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29278 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2068 personTiyo Surya Sakti
  3. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1928 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1220 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1188 personFakhrizal Fakhri