You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Bagan Tancap di Kepulauan Seribu Selatan di Tertibkan
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Bagan Tancap di Kepulauan Seribu Selatan Ditertibkan

Sebanyak 10 bagan tancap dan ternak kerang hijau di perairan Pulau Cipir dan Onrust, Kepulauan Seribu Selatan ditertibkan petugas Satpol PP Kepulauan Seribu, Kamis (1/11). Penertiban dilakukan dengan cara manual oleh petugas.

Ada 10 titik bagan yang ditertibkan. Penertiban juga melibatkan pemilik bagan yang ikut membongkar

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kepulauan Seribu, Syamsul Komar mengatakan, sebelum dibongkar pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bagan. Sebab keberadaan bagan tancap ini mengganggu lalu lintas pelayaran kapal.

"Ada 10 titik bagan yang ditertibkan. Penertiban juga melibatkan pemilik bagan yang ikut membongkar," kata Syamsul, di Pulau Cipir, Kamis (1/11).

Bagan Tancap di Perairan Pulau Kelapa Ditertibkan

Penertiban ini juga menggunakan tugboat. Namun karena perairan dangkal, maka kapal tidak bisa digunakan secara maksimal. Sedangkan petugas yang dikerahkan sebanyak 50 personel dengan melibatkan petugas Sudin Perhubungan serta TNI dan Polri.

"Penertiban akan dilaksanakan selama dua hari. Hari ini dan besok. Hasil penertiban ada yang diminta, namun dengan catatan tidak dipasang kembali," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7673 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5555 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1441 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1321 personFakhrizal Fakhri