Salahi IMB, Bangunan di Gunung Sahari Utara Ditertibkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menertibkan sebuah bangunan rumah tinggal di Jalan Gunung Sahari VII, RW 05, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar akibat menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Izin penambahan bangunan tidak ada. Makanya kami eksekusi
Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Santoso mengatakan, penertiban dilakukan lantaran pemilik bangunan selama ini masih menggunakan IMB yang lama.
"Izin penambahan bangunan tidak ada. Makanya kami eksekusi setelah sebelumnya sempat kita layangkan surat peringatan," ujarnya, Jumat (9/11).
Langgar IMB, Dua Bangunan di Gunung Sahari Utara DitertibkanMenurut Santoso, saat penertiban berlangsung, pemilik bangunan sempat protes. Namun pemilik akhirnya menyadari kesalahannya dan berjanji akan mengurus izin kembali.
"Pembongkaran bangunan di lantai empat dikerjakan delapan tenaga teknis bongkar dan 30 personel bangunan," tandasnya.