28 Penunggak Pajak Kendaraan Berhasil Dijaring di Jaktim
Sebanyak 28 kendaraan terjaring razia pajak kendaraan yang digelar petugas gabungan dari Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur dan Satlantas, di Jalan Pemuda, Rawamangun, Senin (19/11).
Tetapi tujuh pemilik kendaraan membayar di tempat
Kepala UP PKB dan BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefudin mengatakan, 28 kendaraan yang belum membayar pajak tersebut terdiri dari 15 sepeda motor dan 13 mobil. Para pemiliknya langsung membuat surat pernyataan kesanggupan membayar pajak kendaraan.
"
Tetapi tujuh pemilik kendaraan membayar di tempat. Rinciannya, tiga sepeda motor nilainya Rp 777.500 dan empat mobil senilai Rp 8.797.000," ujarnya.38 Petugas Gabungan Razia Pajak Kendaraan di RawamangunSementara satu unit mobil juga membayar pajaknya di kantor Samsat Jakarta Timur dengan nilai Rp 7.509.000. Sehingga total kendaran yang langsung membayar pajak sebanyak delapan kendaraan dengan total Rp 17.083.500.
Selanjutnya 20 pemilik kendaraan lainnya yang belum bayar pajak diberikan batas waktu hingga lima hari ke depan.