You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelanggar OTT Sampah di Muara Angke Disanksi Denda Rp 5 Juta
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pelanggar OTT Sampah di Muara Angke Disanksi Denda Rp 5 Juta

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5 juta kepada seorang warga yang tertangkap tangan membuang sampah tidak sesuai ketentuan. 

Barang bukti yang kita dapatkan berupa 20 karung tempurung kelapa

Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Mudarisin mengatakan, penindakan diawali dari tertangkapnya dua warga yang kedapatan membuang 20 karung sampah tempurung kelapa ke Depo Sampah Muara Angke, Kamis (29/11) dinihari oleh Satpel LH Kecamatan Penjaringan.  

Sudin LH Kepulauan Seribu Gelar OTT Sampah di Dermaga Marina

"Barang bukti yang kita dapatkan berupa 20 karung tempurung kelapa. Mereka melanggar waktu membuang sampah di luar jadwal pembuangan," ujarnya. 

"Yang bersangkutan, kami kenakan sanksi denda wajib bayar sebesar Rp 5 juta. Ia juga harus mengurus perizinannya dan tidak boleh mengulangi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2012 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1880 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1041 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye918 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye820 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik